banner 728x250

Apakah Dedi Gusriadi Terlibat Mafia Tanah Di Pekanbaru

banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru, 19/10/2023. Berita Tanah Anita yang akan digunakan untuk waduk Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru semakin simpang siur karena Dedi Gusriadi Kepala Pertanahan Kota Pekanbaru tetap bersikukuh tidak mau bayar ganti rugi. Padahal tanah Anita sudah menjadi asset Pemerintah Kota.

“Ini kan uang rakyat, jadi harus hati-hati kita untuk bayarnya. Apalagi Tanah Anita (anita 3) digugat oleh Sakdia di PTUN Pekanbaru”, terang Dedi dengan muka serius.

banner 325x300

Ketika ditanyakan Tanah Anita kan tidak ada masalah. Sudah terbit SPM nya dan SP2D nya di BPKaD bulan Desember tahun 2021. Dan berita acara sudah ditandatangani semuanya.

“karena ada covid 19 sehingga dana dialihkan. Sehingga terjadi tunda bayar. Dibulan Juni 2022 dianggarkan di DPA. Tapi bulan Mei 2022 masuk pengaduan masyarakat pada saya. Sehingga pengacara nya (Sakdia) jangan di proses kan (cairkan) dulu ganti rugi tanah Anita. Sehingga saya kirim surat ke camat supaya ada mediasi antara Anita dan Sakdia”, terang Dedi pada awak media.

Media dapat informasi di PTUN Pekanbaru gugatan Sakdia pada tanggal 6 Oktober 2022. Dan gugatan Sakdia ternyata tanpa bukti surat kepemilikan tanah dan tanpa KTP dengan pengacara Bintang Sianipar yang hasilnya Niet Ontvankeligke Verklaard (Putusan NO)

“Yang penting kembalikan surat tanah saya. Jika pemko Pekanbaru tidak mau ganti rugi tanah saya (Anita 2, Anita 3). Masa orang yang tidak bersurat ditanggapi. Tidak ber KTP pula”, kata Anita dengan suara lantang.

Terkuak juga dilaporan Anita ke KPK RI bahwa Anita punya 4 Bidang Tanah yang diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru.
1. Tanah Anita yang dimainkan oleh oknum anggota Dewan Pekanbaru, dibuat atas nama anaknya M. Fajar Baskaro sudah dibayarkan Rp 2.067.838.000.

2. Tanah Anita 4, sudah dibayar ganti rugi oleh pemko Pekanbaru Rp. 686.747.000,-

3. Tanah Anita 2, senilai 200 jutaan belum dibayarkan.

4. Tanah Anita 3, Senilai 800 jutaan belum dibayarkan.

Pada tanggal 11 April 2023 M. Fajar Baskaro mengembalikan uang ganti rugi tanahnya senilai Rp. 1.317.838.000,-.

Ketika ditanya kan pada Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang tentang pengembalian uang oleh M. Fajar Baskaro anak dari Masni Ernawati atas tanah ganti rugi untuk waduk karena tidak ada temuan BPK.

“Saya masih mempelajari hal ini. Karena belum ada keterangan dari Dedi”, pungkas Iwan sambil berlalu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *