banner 728x250

Gila, Stempel Setda Siak Digunakan Ketua Koperasi Kuasai Lahan

banner 120x600
banner 468x60

SIAK – Banyak cara modus para mafia tanah untuk mengklaim penguasaan lahan, diduga salah satunya menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan mengundurkan tahun penerbitannya, bahkan menggunakan tanda tangan dan stempel kepala desa sebelumnya.
Selain itu, saat ini muncul pula modus akal-akalan menggunakan Stempel Setda oleh salah satu Koperasi di Kabupaten Siak yang berada di Kampung Bunsur, yaitu Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya yang ketuanya Rajison.

Pantauan awak media dilapangan, telah terjadi gejolak di publik terkait adanya Stempel Setda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Siak didalam sebuah dokumen peta kerja, yang dibuat oleh Rajison itu sendiri selaku Ketua Koperasi pada saat ini, telah membuat kisruh dan konflik klaim terhadap Lahan Tora yang sudah keluar SHMnya (Sertifikat Hak Milik).

banner 325x300

Mirisnya lagi, dengan bermodalkan Stempel Setda tersebut, Diduga Ketua Koperasi PBBJ bernama Rajison menghalau para pekerja Koperasi lainnya yang sah secara hukum dengan mengantongi Surat Kuasa dari pemilik SHM lahan Tora untuk kuasa Pengelolaan dan Pemanfaatan tegakan kayu akasia dilahan Tora tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Adwil Pertanahan Setda Kabupaten Siak Zaki saat di konfirmasi awak media ini, membantah pernah mengesahkan peta kerja salah satu Koperasi yang ada di Kampung Bunsur, Zaki mengaku bahwa Dokumen yang ada stempel Setda di peta kerja yang dibuat oleh Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya (PBBJ) yang berada di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit tersebut hanya bukti serah terima Surat, tak lebih dari itu.

”Itu Stempel tanda terima surat saja, kalau mengeluarkan surat persetujuan peta atau dokumen lainnya tidak ada,” ucap Zaki.

Sementara itu, Melihat konflik yang terjadi terhadap muncul dan beredarnya Stempel Setda Pemkab Siak tersebut membuat Ketua LSM Forkorindo berkomentar, bahwa modus baru terhadap penyalahgunaan stempel Setda itu merupakan suatu kelalaian administrasi, karena telah menimbulkan kekisruhan atas klaim lahan yang bisa saja menimbulkan situasi yang tidak kondusif, konflik dan perpecahan.

”Kita tak habis pikir, kok bisa stempel Setda berada tepat pada kolom sebuah peta kerja yang dibuat oleh salah satu Koperasi di Kampung Bunsur itu, ini sebuah kelalaian administrasi. Kita lihat saja dampak akibatnya seperti apa yang kita lihat saat ini, pihak Koperasi menggunakan Stempel Setda itu sebagai kekuatan untuk melegalkan aktivitasnya di lahan Tora yang sudah keluar SHMnya, tak tanggung-tanggung klaimnya sekitar ratusan hektar,”terang Syahnurdin, dikantornya pada Senin (4/12/2023).

”Ini menyangkut lahan, makanya menimbulkan konflik, perpecahan bahkan bisa saja akan terjadi perkelahian antar kelompok nantinya. Oleh karena itu kita minta dari Setda khususnya Kabag Adwil Setda Kabupaten Siak untuk meluruskan ini,”tegas Syahnurdin.

(Diambil dari Mandiripos.com)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *