banner 728x250

PLT Gubri Digugat Rp 12.5 Milyar, Diduga Azas Kepastian Hukum Dilanggar

banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru, 13/11/2023. Senin. Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) menggugat Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau melalui gugatan tata usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

“Ada azas kepastian hukum dan azas tidak menyalahgunakan kewenangan yang dilanggar oleh kelembagaan gubernur Riau. Azas pemerintahan yang baik telah “terkangkangi”.

banner 325x300

“Gugatan dengan nomor register PTUN.PBR-10112023BLQ dan Nomor Perkara 47/G/2023/PTUN.PBR sudah disampaikan kepada Kami melalui e-court Mahkamah Agung RI pada Senin, 13/11/2023” jelas Abdullah, Sekretaris Markas Daerah LMP Riau.

“Menurut Markas Daerah LMP Riau, bahwa ada peristiwa hukum penyelenggaraan pemerintah daerah tanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau dan Penunjukan PLT Gubernur Riau tahun 2019-2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, apakah ini menjadi tanggungjawab Gubernur Riau atau PLT Gubernur Riau, atau terjadi kekosongan kewenangan yang dilanggar oleh oknum pejabat”. ni diungkapkan Panglima Markas Daerah LMP Provinsi Riau, Idham Syarif.

“Markas Daerah LMP Riau menyebutkan dalam gugatan bahwa (dalam petitumnya) menuntut ganti rugi Rp 12.5 Milyar terhadap kelembagaan Gubernur Riau dan meminta kepada PLT Gubernur Riau untuk pembatalan dan pencabutan SK tertanggal 31 Oktober 2023 yang bertentangan dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo”.

“Kami tinggal menunggu panggilan sidang dari PTUN Pekanbaru” Idham mengakhiri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *