Pekanbaru, Polda Riau. Senin / 25/09/2023. KASUS Penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Cara terbaru investasi ini adalah dengan investasi menyertakan modal pada jualan baju bekas lalu dijual melalui Facebook dan Instagram. Ini diutarakan pengacara korban Endang Suparta SH MH pada awak media di SPKT Polda Riau.
“Kami melaporkan penipuan dan penggelapan dengan janji keuntungan yang besar di media sosial. Jadi korban dibawah kami sebanyak 69 orang yang kerugian sebanyak 2.3 Milyar. Sebenarnya korbannya sebanyak 200 orang lebih. Tapi yang siap melapor pada kami 69 orang”, terang Endang pada awak media.
“Karena pihak pelaku sudah kumpul kan korban di sebuah hotel dan berjanji akan memulangkan uang korban secara berangsur-angsur sampai 5 tahun karena perusahaan bangkrut. Ini hanya modus saja karena sudah ada unsur pidananya”, kata Endang lagi.
Dari konfirmasi Endang bahwa laporan SPKT di Polda Riau masih belum dapat bukti surat SPKT karena mau diarahkan dalam pengaduan saja karena ada perjanjian antara pelaku dan korban-korban
Pelaku penipuan yang dilaporkan Endang Suparta adalah Muthia Redi Tipa Dema (MRTD) yang punya Facebook dan instagram pribadinya.
MRTD ini punya usaha baju bekas brendid di Jalan Bangau Sakti Panam Pekanbaru. Usahanya masih berjalan sampai sekarang
Dari konfirmasi pada pengacara MRTD pada nomor HP 0813-7156-06XX masih belum jelas.
“Kami masih mempelajari pengaduan ini. belum dapat kami konfirmasi sekarang ya”, kata Darlis lewat lewat telpon genggam nya.