Kendal – Karena dinilai warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah sudah arogan dan tidak memperdulikan warga sekitar. Sejumlah ratusan warga Desa Winong demontrasi menuntut ijin Pertambangan Galian C PT. Parama Miguno Bumi (PMB) dicabut.
Tuntutan ini disuarakan warga Desa Winong dikarenakan, PT. PMB memutus akses jalan penghubung antar Dukuh di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Hal ini terkait aktivitas Pertambangan Galian C kegiatan transportasi warga terputus dan terganggu lumpur yang ada.
“Hari ini (red-Senin 30 Desember 2024) kami ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di Lokasi tambang. Aksi ini sebagai bentuk keluhan dan protes atas tercaplok-nya fasilitas umum (fasum) jalan yang menghubungkan Dukuh Duren ke Dukuh sekaligus pusat Desa Winong,” kata Ridwan Katamso, Juru Bicara aksi warga Winong, Senin (30/12/2024).
Menurut Ridwan dalam orasinya, kondisi jalan rusak parah dan berlubang sangat lebar serta sangat dalam. Hal ini dikarenakan, jalan atau tanah tersebut, turut ditambang atau digali dan diambil material pasir dan padas-nya.
“Tentu sehingga jalan penghubung antar pedukuhan tersebut, sekarang tidak bisa dilalui sama sekali,” ucap Ridwan.
Katanya, setelah dilakukan penelusuran, tanah tersebut digali oleh salah satu Perusahaan tambang yang beroperasi di Lokasi tersebut dan memiliki izin WIUP atas nama PT. PMB. Dimana ijinnya keluarkan oleh dinas ESDM Provinsi Jateng.
“Warga Masyarakat setempat menanyakan mengapa sejumlah luas jalan yang sedianya dipakai untuk fas jalan penghubung antar dukuh ini, bisa diterbitkan izin penambangan. Tentu saja hal ini sangat merugikan, karena mengganggu aktivitas warga dengan matinya akses jalan,” jelas Ridwan.
Selain itu lanjutnya, perusakan fasum jalan penghubung tersebut, diketahui PT. PMB juga melakukan pematokan jalan tambang. Yang mana sedianya dipakai untuk akses angkutan hasil tambang bersama-sama dengan sejumlah perusahaan tambang lainnya yang juga beroperasi di areal desa Winong.
“Sejumlah perusahaan tambang lainnya juga terlihat terganggu aktivitas pengangkutan hasil tambangnya. Aksi pematokan ini terpantau diduga terjadi atas prakarsa dan bekingan oknum anggota Polri berpangkat Kompol dengan inisial FSP. Oknum kepolisian ini adalah ayah dari pemilik PT. PMB,” ungkap Ridwan.
Dengan munculnya persoalan seperti tersebut di atas, Ridwan Katamso bersama ratusan warga Desa Winong yang melakukan aksi unjuk rasa. Ia bersama warga lainnya menyampaikan tuntutan kepada pemerintah atau instasi yang berwenang supaya bertindak tegas dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya memastikan pertanggungjawaban PT. PMB dapat mengembalikan fungsi jalan sebagai fasum jalan penghubung antar dukuh di Desa Winong.
2. Kepada Kadiv Propam POLRI supaya memeriksa Oknum Polisi berpangkat Kompol dengan inisial FSP yang diduga memback-up dan terlibat langsung melakukan tindakan pematokan tanah. Dimana sedianya dipakai bersama-sama untuk mengangkut hasil tambang dari semua penambang yang sah. Sesuai lokasi pada koordinat yang sama di Desa Winong, sesuai perijinan yang ada.
3. Kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah supaya meninjau ulang keabsahan dan kelengkapan izin yang dimiliki oleh PT. PMB yang melakukan pematokan tanah untuk akses jalan tambang bersama, dan melakukan penggalian tanah fasilitas umum jalan penghubung antar dukuh di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
“Aksi demonstrasi ini kita lakukan dengan damai. Kami warga Desa Winong berharap kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD Propinsi Jateng, serta Pemerintah Kabupaten Kendal dapat memperhatikan dan menindaklanjuti tuntutan warga,” pungkas Ridwan. (red)