Pekanbaru, 19/09/2023. Miris sekali nasib yang diterima Anita, tanahnya yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya belum juga diganti rugi sejak tahun 2021. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit yang berarti surat tanah Anita sudah menjadi asset Pemerintah.
“Kami sudah menuntut hak kami, karena tanah kami itu sudah ada karet dan sawit nya. Jadi bukan lahan tidur. SPM dan SP2D sudah terbit. Tapi uang ganti rugi nya tidak ada sampai sekarang (red 19/09/2023). Kemana uang nya singgah. Pak Dedi (Kepala Dinas Pertanahan) malah bilang tunda bayar dan ada yang gugat tanah kami”, ujar Anita pada awak media.
Permasalahan tanah Anita sudah sampai pula laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di surat laporan ke KPK tertera:
1. Sebidang tanah senilai 2 milyar yang dimainkan ME ketua Fraksi Golkar Pekanbaru.
2. Sebidang tanah senilai 600 juta yang sudah dibayar oleh Pemko
3. Sebidang tanah senilai 200 juta belum dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru
4. Sebidang tanah senilai 800 juta yang belum dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru
“Kami sebagai masyarakat sudah sangat dirugikan, apalagi tanah kami dianggap tanah bermasalah sehingga ada tidak dibayarkan. Sekarang sudah tahun 2023, tentu saja kami mau diganti rugi lagi seharga tahun 2021. Apa salah kami pada Pak Dedi (Kadis Pertanahan Pemko Pekanbaru) sehingga kami dipersulit nya untuk terima uang ganti rugi “, terang Anita yang didampingi suaminya Yudianto dengan suara pelan.