Pekanbaru. 21/09/2023. Sungguh menarik membicarakan ganti rugi tanah milik Anita. Tanah Anita punya empat bidang yang dipakai untuk waduk di Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya yang belum dicairkan 2 bidang.
Dari laporan Anita ke KPK RI jelas tertulis:
1. Sebidang tanah senilai 2 milyar yang dimainkan ME ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru.
2. Sebidang tanah senilai 600 juta yang sudah dibayar oleh Pemko
3. Sebidang tanah senilai 200 juta belum dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru.
4. Sebidang tanah senilai 800 juta yang belum dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru.
Semua bidang tanah ini sudah terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D pada tahun 2021. Sehingga sudah menjadi asset pemerintah Kota Pekanbaru dengan nomor register 3.1.1.2.4-11 dan 3.1.1.2.4-12.
Timbulah pertanyaan kemana uang bidang tanah Anita senilai 200juta dan 800juta. Padahal sudah dicairkan.
Ketika ditanyakan pada Yulianti Barus yang waktu itu kepala seksi pengadaan di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru melalui WhatsApp dialihkan pembicaraan lain sambil mencaci maki redaksi.
“Bukan kewenangan saya menjawab dan bukan pula urusan anda… kelihatan dari bahasa dan kalimat anda ini NIAT KALIAN BUSUK DAN SAMPAH…KOQ SDH JUAL TANAH YA JUAL SAJALAH JANGAN MEMPERSULIT ORANG ….TUNGGULAH PALING DALAM WAKTU DEKAT INI TIM BUSUK AKAN DIEKSEKUSI ALLAH…saya Haqqul Yakin”, tulis Yulianti Barus sambil bersumpah.
Juga ketika diminta konfirmasi pada Masni Ernawati (ME) tidak dijawabnya nomor Redaksi. Kenapa ME kembalikan uang ganti rugi tanah waduk atas nama anaknya Muhammad Baskoro sebanyak 1,3 milyar.
Tapi ketika ditanyakan pada Yulianti Barus dijawabnya singkat.
” Sakit x anda, Ora urus”, tandas Yulianti.
Besok (Jumat 22/09/2023) akan dilanjutkan dengan minta konfirmasi pada Iwan Simatupang Kepala ekspektorat Kota Pekanbaru.