Jakarta – Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumberbaru, serta Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Jember diduga melakukan pidana pemilu. Dimana telah membuka dan membiarkan kotak kontainer C Hasil Penghitungan Suara yang sudah disegel, dibuka tanpa melibatkan saksi-saksi.
“Semuanya diduga bersepakat melakukan tindak pidana pemilu dengan membuka dan membiarkan kotak suara kontainer C Plano Hasil Penghitungan Suara tanpa melibatkan saksi-saksi. Sehingga terjadi pergeseran hasil suara yang signifikan diberbagai partai,,” kata Syafrudin Budiman SIP Politisi Muda dan Fungsionaris Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Kata Gus Din sapaan akrabnya, akibat adanya rekapitulasi atau penghitungan ulang di PPK Sumberbaru, PAN merasa dirugikan. Dimana, akhirnya suara PAN dari 10 ribu suara turun menjadi 4 ribuan suara.
“Ada penyusutan perolehan suara PAN sekitar 6 ribuan suara. Tentu tindakan tindak pidana ini merugikan PAN, apalagi saat penghitungan ulang tidak melibatkan saksi dari PAN Jember,” ujar Gus Din.
Seharusnya kata Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Barisan Pembaharuan 08 ini, adanya dugaan penggelembungan dan selisih suara bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Gakumdu Polres Jember Sehingga dapat ditangani sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, tanpa membuka kotak suara.
“Ketua dan Anggota PPK Sumberbaru membuka kontainer C Hasil Penghitungan Suara DPR RI tanpa melibatkan saksi PAN dan parpol lainnya. Ini jelas diduga Pidana Pemilu dan kami pertimbangkan untuk melapor berwenang,” jelas Gus Din.
Kata pria asal Sumenep Jawa Timur ini, dirinya menyarankan DPD PAN Jember melaporkan, adanya dugaan pidana pemilu tentang pembukaan kotak suara kepada Gakumdu Polres Jember. Dasarnya adalah pembukaan kotak suara tanpa melibatkan saksi.
“Jika ada selisih suara harus di selesaikan di Bawaslu Propinsi/RI dahulu jika ada kecurangan Ketika ada keberatan Bawaslu Kecamatan memberikan rekomendasi buka kotak suara dan rekapitulasi ulang, harus disaksikan Bawaslu Kabupaten/Propinsi, Pemantau Pemilu, Kepolisian dan Saksi-saksi. Acara ketentuan rekap ulang di Kecamatan Sumberbaru malah diabaikan,” terang Gus Din melanjutkan.
“Kalau acara pembukaan kotak suara tidak transparan dan sepihak, maka bisa saja semua kotak bisa dibuka sembarang. Tentu ini meragukan keabsahan hasil pemilu tersebut, apalagi ada selisih jauh yang merugikan beberapa pihak,” ungkapnya.
Gus Din meminta, saksi PAN di KPUD Jember, jangan tanda tangan saksi dan lakukan keberatan, terkait kejadian di Sumberbaru. Hal ini sebagai dasar laporan ke Bawaslu Propinsi/RI.
“Kalau semua bisa dibuka sembarang, maka pemilu tidak absah dan bisa digelar PSU. Kerahasian sudah diragukan dan sudah keluar dari asas Pemilu, yaitu Jujur, Adil, Bebas dan Rahasia,” imbuhnya.
Gus Din menegaskan, perselisihan suara atau beda suara, hanya bisa di bawa ke MK. Bukan malah buka kotak suara, kecuali ada ranah pidana pemilu yang telah di verifikasi gakumdu.
“Dasar hasil D PPK yang pertama bisa dijadikan dasar atau kembali ke C. Kumpulkan C Hasil Penghitungan Suara resmi yang dari Bawaslu dan Saksi bisa dihitung ulang dan di kroscek. Kenapa harus dibuka dan akhirnya terjadi selisih jauh,” jelas Gus Din.
Menurutnya jika berdasarkan hasil buka kotak Rekapitulasi Suara, harus dijelaskan bagaimana metode hitung dan cara hitung yang benar.
“Kenapa bisa selisih jauh, kalau ada selisih jauh siapa yang melakukan, dan kenapa tidak diadakan PSU. Terus yang melakukan perubahan selisih ini siapa dan sanksinya apa? Kalau dibiarkan ada orang lain dirugikan,” kata Gus Din.
Karena kata Gus Din, selisih jauh tersebut mempengaruhi kursi maka perlu PSU, kecuali tidak berpengaruh pada kursi tidak perlu PSU. KPU dan Bawaslu harus konsisten, bahwa ada pelanggaran di PPK Sumberbaru. Kalau dibiarkan, maka KPUD Jember patut diduga terlibat membiarkan adanya pelanggaran.
“Dasar hukum keabsahan adalah menyangkut kerahasiaan yang menjadi asas pemilu. Kalau ngak rahasia, semua orang bisa merubah hasil suara berkali kali. Sekali lagi kita meminta agar ada PSU di Sumberbaru Kabupaten Jember,” tuntutnya. (red)AZM