- Tanjung pinang,PN Tanjung pinang melaksanakan agenda sidang peyerahan bukti yang berlangsung secara terbuka untuk umum,
Dalam pelaksanaan agenda sidang perdata pada hari ini kamis tgl 28/11/2024 ini adalah sidang penyerahan bukti dalam perkara jual beli bangunan pabrik dan tanah yang beralamat di jln RAWASARI No 1 KM 5 , TANJUNG PINANG,
Disebut PT. BUSANA INSAN SEJAHTERA,yang total nilai jualnya sekitar 18,48M,
Dalam persidangan peyerahan alat bukti dari pemohon dan termohon masing masing di minta majlis hakim meyerahkan barang bukti yang di miliki oleh kedua belah pihak,
Namun sungguh di sayangkan dalam perkara ini pihak turut tergugat tidak memenuhi alat bukti yang di serahkan kepada majlis hakim sehingga majlis hakim menegur dan meminta untuk melengkapi alat bukti yang di ajukan.
Kerna bukti yang diserahkan ke majlis hakim belum cukup maka sidang di lanjutkan pada minggu depan tgl 02/12/2024
Dalam agenda sidang minggu depan tergugat dan turut tergugat untuk melengkapi alat bukti masing masing,
Lanjut akan dilaksanakan sidang pengajuan saksi(PS)
Dimana pemohon dan turut tergugat agar bisa mengajukan atau membawa saksi masing masing,
Dalam hal perkara tersebut pihak penggugat meminta pihak media untuk menjembatani mengkonfirmasikan peryataan notaris yang meyatakan jualbeli tersebut lunas,
Namun sangat di sayangkan sikap notaris tidak konferhensifSampai berita ini di naikkan pihak notaris tidak bersedia memberikan keterangan hal tersebut dengan alasan menjaga rahasia jabatan nya,ungkap nya notaris,,saat pihak media mengofirmasikan di kantor notaris yang mengeluarkan akte jualbeli pabrik dan tanah tersebut.
Lain hal dengan kuasa hukum dari penggugat yang kelihatan kurang senag dengan kehadiran media sehingga untukĀ memberikan keterangan kepada pihak media sangat tertutup memberikan keterangan terkait perkara tetsebut.
Seharusnya kuasa hukum mengengerti tidak perlu takut keterbukaan tentang informasi publik,seorang kuasa hukum seharursya perpesional,(AZM